Pencatatan Anak Berkewarganegaraan (ABG) yang memilih menjadi WNI

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Hukum tentang Perubahan Status Kewarganegaraan;
  3. Kutipan akta pencatatan sipil asli;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bisa dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/ mengubah/ menyesuaikan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memilih menjadi WNI dan biodata pada permohonan Pencatatan Anak berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memilih menjadi WNI dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan Pencatatan Anak berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memilih menjadi WNI dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di Pencatatan Anak berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memilih menjadi WNI;
  7. Operator mencetak Akta Pencatatan Sipil yang di beri Catatan Pinggir atau surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan pada pemohon.
  8. Petugas loket menyerahkan Akta Pencatatan Sipil yang di beri Catatan Pinggir atau surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan pada pemohon.

5 harisetelah persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan sipil yang diberi Catatan pinggir atau surat keterangan Perubahan status Kewarganegaraan

. Penerimaan Pengaduan; 

a. Kotak saran; 
b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id                                c. Web:  lapor.go.id;                                                                            d. Telepon : 0341-512177 e.  WA:Capil; 08113655600,  081132035656 

f. Email : dispendukcapil@batukota ;     dispendukcapil.kotabatu@gmail.com

 2. Form Pengaduan :

a. Pemeriksaan Berkas;

b. Koordinasi internal;                                         

c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi;        

d. Tindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Berkewarganegaraan (ABG) yang memilih menjadi WNI"