Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB)

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Datang dengan membawa persyaratan yang lengkap dan sesuai.
  2. Pemohon dibantu Petugas membuat akun SSWAlfa
  3. Pemohon mengentry data hingga mengupload dokumen persyaratan
  4. Tunggu hingga proses selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURABAYA SINGLE WINDOW

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB)"