Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

No. SK: PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2022

  1. Dokumen legal yang prinsipnya tertera nama lembaga, penanggung jawab dan alamat lembaga; (unggah) (AD/ART atau Akta Pendirian)
  2. Identitas Kependudukan Penanggung Jawab (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  4. Foto lokasi Usaha
  5. Dokumen legal penggunaan alamat usaha. (Surat Legal Usaha, misal Perjanjian Sewa, Perjanjian Kontrak)

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan atau dapat melakukan online di sswalfa.surabaya.go.id
  2. Pemohon membuat akun terlebih dahulu, bisa secara mandiri atau dibantu petugas Kelurahan
  3. Setelah membuat akun, login dan pilih Layanan Kelurahan
  4. Pilih permohonan sesuai keinginan, isi permohonan hingga unggah dokumen dan Klik Selesai.
  5. Pemohon menghubungi Ketua RT dan RW untuk verifikasi permohonan yang diajukan
  6. Setelah verifikasi RT dan RW, permohonan masuk ke Kelurahan dan diproses.
  7. Dokumen terbit dan diserahkan ke pemohon.

1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Aplikasi Wargaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURABAYA SINGLE WINDOW