Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

No. SK: PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2022

  1. Kartu Keluarga Pemohon
  2. KTP Pemohon
  3. Form Permohonan Rusunawa dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

  1. Datanglah dengan membawa dokumen persyaratan yang sesuai.
  2. Pemohon membuat akun SSW Alfa
  3. Pemohon entry data hingga mengupload semua dokumen persyaratan
  4. Tunggu hingga proses selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

Aplikasi Wargaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURABAYA SINGLE WINDOW