Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2022

  1. Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai Suami dan Istri
  2. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  3. Fotokopi Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  4. Fotokopi Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  5. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  6. Pas foto 3x4 calon suami dan istri
  7. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan atau dapat melakukan online di sswalfa.surabaya.go.id
  2. Pemohon membuat akun terlebih dahulu, bisa secara mandiri atau dibantu petugas Kelurahan
  3. Setelah membuat akun, login dan pilih Layanan Kelurahan
  4. Pilih permohonan sesuai keinginan, isi permohonan hingga unggah dokumen dan Klik Selesai.
  5. Pemohon menghubungi Ketua RT dan RW untuk verifikasi permohonan yang diajukan
  6. Setelah verifikasi RT dan RW, permohonan masuk ke Kelurahan dan diproses.
  7. Dokumen terbit dan diserahkan ke pemohon.

1 HARI

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURABAYA SINGLE WINDOWE