Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Lagi

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli
  2. Membawa Fotokopi Akta Cerai / Akta Kematian
  3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Lagi Bermaterai 10000
  4. Membawa Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan atau dapat melakukan online di sswalfa.surabaya.go.id
  2. Pemohon membuat akun terlebih dahulu, bisa secara mandiri atau dibantu petugas Kelurahan.
  3. Setelah membuat akun, login dan pilih Layanan Kelurahan.
  4. Pilih permohonan sesuai keinginan, isi permohonan hingga unggah dokumen dan Klik Selesai.
  5. Pemohon menghubungi Ketua RT dan RW untuk verifikasi permohonan yang diajukan
  6. Setelah verifikasi RT dan RW, permohonan masuk ke Kelurahan dan diproses.
  7. Dokumen terbit dan diserahkan ke pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyatan Belum Pernah Menikah Lagi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURABAYA SINGLE WINDOW