Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Lagi

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Membawa Fotocopy Akta Cerai / Akta Kematian
  3. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan belum pernah menikah lagi
  4. Membawa fotocopy KTP 2 orang saksi

  1. Pastikan membawa dokumen persyaratan sesuai dan lengkap ke kelurahan
  2. Pemohon membuat akun sswalfa didampingi Petugas Kelurahan
  3. Pemohon entry data hingga mengupload dokumen
  4. Tunggu hingga proses selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyatan Belum Pernah Menikah Lagi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURABAYA SINGLE WINDOW