Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

  1. Akta Kematian Pewaris
  2. Dokumen Kependudukan Pewaris
  3. Fotocopy Buku Nikah Pewaris (legalisir)
  4. Dokumen Kependudukan Istri/Suami Pewaris
  5. Akta Kelahiran Para Ahli Waris (jika belum berbarcode harus di legalisir)
  6. KTP dan Kartu Keluarga Para Ahli Waris (jika belum berbarcode harus di legalisir)
  7. KTP dan Kartu Keluarga 2 orang saksi (jika belum berbarcode harus di legalisir)
  8. Surat Permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Ahli Waris
  9. Surat Pernyataan Benar Sebagai Ahli Waris Diketahui RT dan RW

  1. Pastikan berkas yang di bawa sudah sesuai dengan persyaratan
  2. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas akan memproses Surat Keterangan Ahli Waris

3 hari setelah berkas diterima lengkap dan sesuai. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURABAYA SINGLE WINDOWQ