Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Membawa E KTP

  1. 1. Melakukan pendaftaran / mengisi absensi
  2. 2. Sambutan dan pembukaan
  3. 3. Kegiatan inti / pemberian materi kegiatan
  4. 4. Diskusi
  5. 5. Rencana tindak lanjut
  6. 6. Kesimpulan dan penutup

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan kunjungan suspek ODGJ 2. Pelayanan kunjungan ODGJ dengan GME 3. Pelayanan skrining NAPZA 4. Pelayanan Kejiwaan 5. Pelayanan kerohanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"