Pelayanan Posyandu Balita dan Lansia

  1. Membawa E KTP

  1. 1. Melakukan pendaftaran / mengisi absensi
  2. 2. Sambutan dan pembukaan
  3. 3. Kegiatan inti / pemberian materi kegiatan
  4. 4. Diskusi
  5. 5. Rencana tindak lanjut
  6. 6. Kesimpulan dan penutup

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Posyandu Balita 2. Pelayanan survei mawas diri (SMD); 3. Pelayanan Musyawarah masyarakat desa (MMD); 4. Pelayanan Pemberdayaan masyarakat; 5. Pelayanan Telaah kemandirian saka bakti husada (SBH); 6. Pelayanan Telaah kemandirian Pos UKK; 7. Pelayanan Telaah kemandirian Posbindu PTM; 8. Pelayanan Telaah kemandirian Poskesdes; 9. Pelayanan penyuluhan dalam gedung; 10. Pelayanan penyuluhan luar gedung; 11. Pelayanan survei PHBS tempat tempat umum (TTU); 12. Pelayanan Telaah kemandirian Posyandu; 13. Pelayanan kunjungan rumah; 14. Pelayanan survei PHBS ponpes; 15. Pelayanan survei PHBS tempat kerja; 16. Pelayanan survei PHBS institusi kesehatan; 17. Pelayanan survei PHBS sekolah; 18. Pelayanan survei PHBS rumah tangga.

1)  Pelapor menghubungi petugas pengaduan melalui tatap muka / media sosial (Facebook, Instagram, website, whatsapp) / melalui kotak pengaduan dan saran

2)  Pelapor menyampaikan pengaduan dengan format : nama; alamat; pengaduan

3)  Petugas pengaduan mencatat pengaduan dan segera memproses aduan

4)  Petugas pengaduan melakukan verifikasi, identifikasi, dan menganalisa aduan

5)  Petugas pengaduan akan menjawab pengaduan kepada pelapor kurang dari 2 x 24 jam

6)  Nama petugas pengaduan CANDRA FAHRUDIN ILAHI

Nomer Whatsapp petugas pengaduan 085143406556
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posyandu Balita dan Lansia"