Pelayanan Data Nama Rupabumi Wilayah Laut

No. SK: 8 tahun 2023

  1. 1.Ketersediaan data dan layanan yang diminta.
  2. Untuk Layanan yang tidak tersedia di inageoportal, sibatnas, sipulau, dan sinar pengguna wajib mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BIG yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi dari Instansi/ Lembaga dan dikirimkan melalui email info@big.go.id
  3. Permintaan layanan data dengan cakupan wilayah yang luas diperlukan Perjanjian Kerja Sama

  1. Permintaan layanan data dapat dilakukan secara langsung oleh pengguna dengan mengakses situs : a.tanahair.indonesia.go.id : untuk data Garis Pantai Indonesia b.sibatnas.big.go.id : untuk data hipsografi laut/ batimetri nasional. c.sipulau.big.go.id : untuk data nama rupabumi unsur Pulau d.sinar.big.go.id : untuk data nama rupabumi wilayah laut baku
  2. Apabila layanan tidak dapat diakses langsung pada situs tersebut, maka pengguna dapat mengirimkan permintaan layanan ke Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG), kemudian PTIG akan menyampaikan permintaan tersebut ke Kepala Pusat PKLP.
  3. Kepala Pusat PKLP akan menugaskan Staf untuk melakukan Pelayanan.
  4. Staf PPKLP yang ditugaskan akan melakukan pemeriksaan ketersediaan data di PPKLP dan mengirimkan datanya ke PTIG.
  5. PTIG akan menyampaikan produk dan jasa PPKLP ke pengguna Layanan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Data Nama Rupabumi Wilayah Laut

1. Surat Elektronik:  info@big.go.id, info.pklp@big.go.id

2. Situs Web: SP4N Lapor (lapor.go.id)

3. Telepon: (021) 8753155

4.HP / Whatsapp: 08111195005


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Nama Rupabumi Wilayah Laut"