Unit pelayanan sim

No. SK: Kep / 9 / IX / 2023

  1. Membawa fotocopy ktp
  2. Membawa surat keterangan sehat
  3. Membawa surat lulus uji psikologi

  1. Pemohon perpanjangan sim datang dengan membawa fotocopy ktp, sim lama dan membawa persyaratan keterangan sehat dan psikologi
  2. Pemohon langsung diarah ke loket pendaftaran sim untuk mengisi formulir data diri dan kemudian menerima nomor antrian
  3. 3. Pemohon perpanjangan sim menunggu panggilan sesuai nomor antrian yang terdaftar


1. Menerima masyarakat yang datang selama  4 menit

2. Menunggu panggilan nomor antrian selama 2 menit

3. Melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas perpanjangan sim selama 2 menit

4. Menerima pembayaran PNBP selama 2 menit

5. Pengambilan foto identifikasi dan menunggu proses cetak sim diruang tunggu selama 5 menit

6. Penyerahkan SIM kepada pemohon selama 5 menit

Perpanjangan sim A sebesar Rp. 80.000

Perpanjangan sim C sebesar Rp. 75.000

Perpanjangan SIM

Menerima pengaduan jika masyarakat kehilangan sim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://www.satlantas.lamut@gmail.com