No. SK: Kep / 9 / IX / 2023
1. Menerima masyarakat yang datang selama 4 menit
2. Menunggu panggilan nomor antrian selama 2 menit
3. Melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas perpanjangan sim selama 2 menit
4. Menerima pembayaran PNBP selama 2 menit
5. Pengambilan foto identifikasi dan menunggu proses cetak sim diruang tunggu selama 5 menit
6. Penyerahkan SIM kepada pemohon selama 5 menit
Perpanjangan sim A sebesar Rp. 80.000
Perpanjangan sim C sebesar Rp. 75.000
Perpanjangan SIM
Menerima pengaduan jika masyarakat kehilangan sim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttp://www.satlantas.lamut@gmail.com