Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/001.2/415.17.1/2023

  1. Membawa kartu KIS atau BPJS bagi pengunjung Puskesmas sesuai Faskes I

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di Poli / Pelayanan Gigi dan Mulut 2. Pasien menunggu panggilan dari Poli terdaftar/ Poli Gigi 3. Pasien dilakukan anamnesa oleh Dokter Gigi atau Perawat Gigi 4 Pasien dilakukan tindakan Gigi dan mulut sesuai tindakan yang diinginkan. 5. Pasien mendapat observasi setelah dilakukan tindakan. 6. Pasien mendapat Resep obat dari Dokter/ Perawat Gigi 7. Pasien meninggalkan Poli dan mengantri di Kamar Obat/ apotek.

1. Penambalan Gigi sulung atau permanent jangka waktu penyelesaian maksimal 15 menit per orang.

2. Pencabutan Gigi dari anasthesi sampai dengan Observasi ,Gigi permanent jangka waktu penyelesaian maksimal 30 menit.

3. Pembersihan karang gigi waktu penyelesaian maksimal 30 menit.

1. Tidak dipungut biaya untuk pencabutan dan penambalan gigi apabila pasien membawa kartu BPJS wilker Puskesmas Jelakombo.

2. Biaya Rp 25.000 sampai Rp. 35.000 untuk penambalan gigi sementara

3. Biaya Rp 60.000 untuk penambalan gigi permanent.

4. Biaya RP 50.000 sampai  Rp 75.000 untuk pencabutan gigi permanent

5. Biaya Rp 20.000 sampai 30.000 untuk pencabutan gigi sulung

6. Biaya Rp 40.000 per regio untuk pembersihan karang gigi.

7. Biaya Rp 5000 untuk konseling

Pelayanan mulai dari Penambalan ,tindakan sederhana masalah Gigi sampai dengan Konseling masalah gigi, baik gigi sulung ataupun gigi pemanent

1. Kontak Telepon atau WA Puskesmas.

2. Sosmed FB atau IG Puskesmas

3. QR Code aplikasi Sukma Santri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kontak telepon ( 0321 ) 853944

Kontak WA Puskesmas 081357815217