45 Hari
Tidak dipungut biaya
Bantuan Sosial berupa uang
Pengaduan bisa disampaikan, melalui:
Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan
Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.
E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/
Lapor! : https://www.lapor.go.id/
Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/
Whatsapp : 085607966637
Instagram : @dinsoskotapasuruan
Facebook : dinsoskotapasuruan
Tiktok : @dinsoskotapasuruan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store