Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas;
Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas;
Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Anak berada di LPKA;
Apabila ada permintaan perbaikan usulan pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan
maka petugas Lapas melakukan perbaikan dalam jangka waktu 3
(tiga) hari terhitung sejak pengembalian usulan pembebasan bersyarat diterima;
Dalam hal surat pemberitahuan tidak
mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan
Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari untuk
Narapidana dan 7 (tujuh) Hari untuk Anak
terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan;
dalam hal surat permintaan keterangan bukan
pelaku utama ke Kejaksaan Negeri tidak
mendapatkan balasan paling lama 12 (dua
belas) hari terhitung sejak surat pemberitahuan
dikirim, maka Kepala Lapas melampirkan bukti
surat permintaan keterangan bukan pelaku
utama;
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi
terhadap tembusan usul pemberian
pembebasan bersyarat paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak tanggal usul pemberian
pembebasan bersyarat diterima dari Kepala
Lapas;
Petugas melakukan verifikasi usulan pemberian
pembebasan bersyarat dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
usulan pembebasan bersyarat diterima dari
Kepala Lapas;
Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki
izin tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima;