Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. Hasil Tim Asesmen
  2. urat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi Photo Copy rekam medis yang diusulkan A. Rehabilitasi di dalam Lapas 1) Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi 2) Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi B. Rehabilitasi di Luar Lapas 1) WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009). 2) Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil. 3) xMasa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapat kan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk

  1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan
  2. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan
  3. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P.
  4. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan
  5. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi
  6. Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah.
  7. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan
  8. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi

Waktu yang dibutuhkan sampai selesai adalah 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; 
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan; 
  3.  Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 
  4.  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA"