Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas;Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 1/3
(satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di
Lapas;
dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri
tidak mendapatkan balasan paling lama 12 (dua belas)
hari terhitung sejak surat pemberitahuan dikirim, Cuti
Bersyarat tetap diberikan;
Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan usul
pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian
Cuti Bersyarat;Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap
tembusan usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti Bersyarat
diterima dari Kepala Lapas; Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan
verifikasi terhadap usul pemberian Cuti Bersyarat
paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan
pemberian Cuti Bersyarat diterima dari Kepala Lapas; Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima; Petugas mencetak salinan keputusan Cuti Bersyarat
yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan