Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas;Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/3
(satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di
Lapas;
Apabila ada permintaan perbaikan usulan asimilasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas
melakukan perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
terhitung sejak pengembalian usulan asimilasi diterima; Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap
tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi
diterima dari Kepala Lapas;
Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan
pemberian asimilasi dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian
asimilasi diterima dari Kepala Lapas;
Direktur Jenderal meminta rekomendasi dari instansi
terkait (jangka waktu paling lama 12 hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya permintaan rekomendasi),
maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan
pertimbangan pemberian asimilasi kepada Menteri
untuk mendapatkan persetujuan;
Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima;
Petugas Lapas mencetak salinan keputusan asimilasi
yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan.