Pembuatan ID Card

  1. Mengajukan usulan dari dari instansi masing-masing dengan menyertakan data sebagai berikut : 1. Nama lengkap pegawai; 2. Nomor Identitas Pegawai; 3. Tempat tanggal lahir; 4. Golongan Darah; 5. Jabatan; dan 6. Pas Foto ukuran 4 x 6 dengan memakai pakaian dinas khaki dilengkapi atribut lencana korpri dan papan nama (dalam bentuk file soft copy).

  1. 1. Mengirim surat Permohonan Pembuatan ID Card; 2. Menerima permohonan pembuatan ID Card 3. Melakukan Verifikasi data pegawai. Jika foto pegawai ada masuk ke daftar cetak, jika foto tidak ada melakukan foto ulang 4. Melakukan foto ulang atau mengirimkan softcopy diri menggunakan pakaian khaki 5. mencetak KTP PNS/ ID Card 6. Merekap data cetak dan menyerahkan KTP PNS ke pemohon 7. Mengecek hasil cetakan, jika sudah sesuai proses selesai jika tidak sesuai melakukan cetak ulang 8. Menyerahkan ID card, kemudian Pemohon Menandatangani tanda terima.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Id Card

Telp       : (0284)  325118

Email    : bag_org.pemalang @yahoo.com

Twitter    : bagorg_pemalang

Website : http://organisasi.pemalangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan ID Card"