5 hari setelah persyaratan
lengkap dan
benar.
Tidak dipungut biaya
Akta Pencatatan Sipil yang diberiCatatan Pinggir atau surat Keterangan perubahanStatus Kewarganegaraan
1. Penerimaan Pengaduan;
a. Kotak saran;
b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id
c. Web: lapor.go.id;
d. Telepon : 0341-512177
e. WA :Capil; 08113655600, 081132035656
f. Email : dispendukcapil@batukota.go.id
dispendukcapil.kotabatu@gmail.com
2. Form Pengaduan :
a. Pemeriksaan Berkas;
b. Koordinasi internal;
c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi;
d. T i n d a k l a n j ut .
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store-