Permohonan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan (ABG) Ganda

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Fotocopy sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor imigrasi/perwakilan republik indonesia, Kutipan akta kelahiran asli;
  3. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi.
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan Pencatatan Anak berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan biodata pada permohonan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG);
  7. Operator mencetak Pencatatan Anak berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) pada pemohon.

5 hari setelah  persyaratan  lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil yang diberiCatatan Pinggir atau surat Keterangan perubahanStatus Kewarganegaraan

1. Penerimaan Pengaduan;

a. Kotak saran;

 b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id

c. Web:  lapor.go.id;

d. Telepon : 0341-512177

e. WA :Capil; 08113655600, 081132035656

 f. Email : dispendukcapil@batukota.go.id

                           dispendukcapil.kotabatu@gmail.com

 2. Form Pengaduan :

a. Pemeriksaan Berkas;

b. Koordinasi internal;

c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi;

 d. T i n d a k l a n j ut .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan (ABG) Ganda"