Standar Pelayanan Pengelolaan Linen Kotor

  1. -

  1. Petugas prakarya ruangan mengganti linen yang digunakan pasien setiap hari atau ketika terlihat kotor atau ketika terkena noda cairan tubuh atau noda lainnya
  2. Petugas prakarya ruangan yang bertugas menangani linen kotor di ruangan menggunakan APD (masker, sarung tangan, skort dan topi)
  3. Petugas prakarya ruangan memasukkan linen kotor non infeksius ke dalam plastik kuning berlogo infeksius dengan mencatat jumlah dan jenisnya dan ditempel di plastik tersebut
  4. Petugas prakarya ruangan memasukkan linen kotor tersebut ke dalam troly atau box khusus linen kotor, dan diantar ke ruangan laundry
  5. Linen kotor yang diantar petugas prakarya ruangan masuk lewat pintu khusus linen kotor di aurangna laundry atau sesuai alur masuk linen kotor
  6. Penimbangan dan pemilihan linen kotor oleh petugas laundry di ruangan khusus penimbangan dan pemilahan dan disaksikan oleh petugas prakarya ruangan
  7. Pencatatan dan pelaporan oleh petugas linen kotor oleh petugas administrasi di loket penerimaan linen dan alat kotor
  8. Linen kotor yang sudah dilakukan proses penimbangan dan pemilahan, dilanjutkan dengan proses pencucian sesuai jenis linen oleh petugas laundry
  9. Pengelolaan linen kotor dimulai dari jam 10.00 s/d 11.00 WITA untuk ruangan perawatan umum dan untuk linen kotor kamar operasi pengelolaan dari jam 14.00 s/d 16.00 WITA

2 Jam

-

Standar Pelayanan Pengelolaan Linen Kotor

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
-Kanal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Linen Kotor"