Standar Pelayanan Pendaftaran Secara Online

  1. Kartu Identitas
  2. Nomor Rekam Medis
  3. Surat Pengantar/Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (jika ada)

  1. Pasien mengunjungi situs web http://daftar-rsmas.net
  2. Pasien memasukkan Nomor Rekam Medis dan NIK yang telah terdaftar pada sistem di RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin untuk dapat masuk ke dalam akun pengguna
  3. Pasien memilih cara pembayaran yang akan digunakan, dengan ketentuan: a. Jika pasien menggunakan metode pembayaran JKN, maka pasien memilih tanggal kunjungan, klinik tujuan, dan mengunggah foto surat pengantar dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang masih berlaku sesuai aturan. b. Jika pasien menggunakan metode pembayaran tunai, maka cukup memilih tanggal kunjungan dan klinik tujuan.
  4. Pasien menunggu konfirmasi oleh petugas terkait persetujuan pendaftaran online.
  5. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan online memasukkan nama ID petugas di kolom Nomor RM dan kata sandi petugas di kolom Nomor KTP untuk bisa masuk ke dalam akun petugas
  6. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan online melakukan verifikasi terhadap permintaan pendaftaran rawat jalan. Untuk pasien yang memilih membayar tunai, petugas akan melakukan verifikasi tanggal kunjungan yang sesuai dengan klinik tujuan. Untuk pasien yang memilih cara pembayaran JKN, petugas akan melakukan verifikasi dengan ketentuan, sebagai berikut: a. Identitas pasien sudah sesuai dengan surat rujukan yang diunggah. b. Nomor JKN yang digunakan masih aktif. c. Surat rujukan yang diunggah terdaftar secara online dan berlaku dengan ketentuan tidak lebih dari 90 hari. d. Kunjungan di klinik tujuan yang sama tidak kurang dari 14 hari, kecuali ada tanggal kontrol kembali ke rumah sakit atas instruksi oleh DJPJ yang tertera pada surat rujukan Jika masih terdapat ketentuan yang belum sesuai, maka petugas pendaftaran pasien rawat jalan online menekan tombol “TOLAK” dengan mendeskripsikan alasan penolakannya. Jika semua ketentuan telah sesuai maka petugas pendaftaran pasien rawat jalan online menekan tombol “TERIMA” dan dilanjutkan dengan proses berikutnya.
  7. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan online mendaftarkan pasien ke klinik tujuan pada tanggal yang telah ditentukan.
  8. Pasien secara berkala mengakses situs web pendaftaran pasien rawat jalan online untuk mengetahui status verifikasi pendaftarannya. Apabila petugas pendaftaran pasien rawat jalan online telah memverifikasi, maka pasien dapat menuju instalasi rawat jalan khususnya klinik yang dituju pada tanggal yang telah ditentukan.

40 Menit

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin.

Standar Pelayanan Pendaftaran Secara Online

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
-Kanal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Secara Online"