Standar Pelayanan Pendaftaran Dengan Pembayaran Tunai

  1. Kartu Identitas
  2. Surat Pengantar/Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (jika ada)

  1. Pasien mengambil nomor antrean pelayanan di Instalasi Rawat Jalan yang tersedia
  2. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan memanggil pasien berdasarkan nomor antrean
  3. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan menerima pasien yang diawali dengan senyum, memberi salam dan menyapa pasien
  4. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan menanyakan “apakah pasien sebelumnya sudah pernah berobat di RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin?”. Jika pasien belum pernah berobat sebelumnya, maka pasien/penanggung jawab pasien menyerahkan kartu tanda pengenal pasien seperti KTP atau SIM. Kemudian petugas pendaftaran pasien rawat jalan menjelaskan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien yang tertera pada formulir Persetujuan Umum Pelayanan Pasien Rawat Jalan untuk kemudian diisi dan ditandatangani oleh pasien/penanggung jawab pasien. Jika pasien pernah berobat sebelumnya, maka dilanjutkan ke proses berikutnya
  5. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan menanyakan “apakah pasien memiliki surat pengantar dari fasilitas kesehatan tingkat pertama?”. Jika ada, maka pasien berhak mendapatkan pengurangan tarif sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak ada, maka dilanjutkan ke proses berikutnya.
  6. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan mendaftarkan pasien ke klinik tujuan.
  7. Pendaftaran selesai dan petugas pendaftaran pasien rawat jalan mengarahkan pasien membayar tarif pelayanan rawat jalan ke bagian kasir yang kemudian dilanjutkan ke klinik tujuan untuk menerima pelayanan kesehatan

Berdasarkan urutan antrian pasien

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin.

Standar Pelayanan Pendaftaran Dengan Pembayaran Tunai

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
-Kanal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Dengan Pembayaran Tunai"