Standar Pelayanan Pendaftaran Menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat
  4. Surat Rujukan

  1. Pasien mengambil nomor antrean pelayanan di Instalasi Rawat Jalan yang tersedia.
  2. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan memanggil pasien berdasarkan nomor antrean.
  3. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan menerima pasien yang diawali dengan senyum, memberi salam dan menyapa pasien.
  4. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan menanyakan “apakah pasien memiliki surat pengantar dari fasilitas kesehatan tingkat pertama?”. Jika tidak ada, maka pasien disilakan berobat dengan membayar tunai atau kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk meminta surat pengantar terlebih dahulu. Jika ada, maka berlanjut ke proses berikutnya.
  5. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan menanyakan “apakah pasien sebelumnya sudah pernah berobat di RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin?”. Jika pasien belum pernah berobat sebelumnya, maka pasien/penanggung jawab pasien menyerahkan kartu tanda pengenal pasien seperti KTP atau SIM, Kartu JKN pasien jika ada atau cukup menyampaikan nomor kepesertaan JKN pasien kepada petugas pendaftaran. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan menjelaskan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien yang tertera pada formulir Persetujuan Umum Pelayanan Pasien Rawat Jalan untuk kemudian diisi dan ditandatangani oleh pasien/penanggung jawab pasien. Jika pasien pernah berobat sebelumnya, maka dilanjutkan ke proses berikutnya.
  6. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan kemudian memasukkan data identitas pasien untuk mendapatkan nomor rekam medis pasien serta mencetakkan kartu berobat baru.
  7. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan mendaftarkan pasien ke klinik tujuan berdasarkan surat pengantar pasien dan membuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  8. Pendaftaran pasien selesai dan petugas pendaftaran pasien rawat jalan mengarahkan pasien ke klinik tujuan untuk menerima pelayanan kesehatan.

Berdasarkan urutan antrian pasien

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin.



Standar Pelayanan Pendaftaran Menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
-Kanal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional"