Pelayanan Ruang Rawat Inap

  1. Jaminan klaim rawat inap

  1. Perawat atau bidan yang bertugas menerima pasien masuk, memeriksa keadaan awal pasien
  2. Dokter Penanggungjawab Pasien memeriksa keadaan pasien dan menetapkan diagnosis, memberikan resep dan atau merujuk ke pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke dokter lain
  3. Dokter dan Perawat Memberikan tindakan
  4. Melakukan visite kepada pasien secara rutin
  5. Profesional Pemberi Asuhan membuat resume perkembangan kesehatan pasien, merujuk pasien ke rumah sakit lain atau memulangkan pasien atau memberikan jadwal kontrol ulang

Dari Pasien Masuk Ruang sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit baik itu dalam keadaan membaik, homecare, pulang paksa, meninggal maupun dirujuk

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr. H .Moch. Ansari Saleh Banjarmasin.

Pelayanan Rawat Inap

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
-Kanal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Rawat Inap"