Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat
  4. Surat Rujukan

  1. Bidan atau Perawat yang bertugas di Poliklinik menerima pasien masuk, memerika keadaan awal pasien
  2. Dokter Spesialis yang bertugas di Poliklinik memeriksa keadaan pasien dan menetapkan diagnosis atau merujuk ke pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke dokter lain
  3. Dokter dan perawat memberikan tindakan
  4. Dokter memberikan resep obat dan/atau merujuk ke ruang rawat inap atau memulangkan pasien, menjadwalkan kunjungan ulang

40 Menit

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin.

Poliklinik Anak, Poliklinik Kandungan dan Kebidanan, Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Bedah, Poliklinik Mata, Poliklinik Orthopedi, Poliklinik Jantung dan Pembuluh Darah, Poliklinik Gigi dan Bedah Mulut, Poliklinik Saraf, Poliklinik VCT, Poliklinik THT-KL, Poliklinik Jiwa, Poliklinik Kulit dan Kelamin, Poliklinik TB DOTS, Poliknilik Psikologi, Poliklinik MCU, Poliklinik Urologi, Poliklinik BTKV, Poliklinik Bedah Saraf, Poliklinik Bedah Plastik, Poliklinik Kaki Diabetik, Poliklinik Gizi, Poliklinik Rehabilitasi Medik

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
-Kanal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"