Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pisah KK Dalam Satu Alamat

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Fotokopi KK lama
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan mendaftar Pengajuan Kartu Keluarga
  2. Pemohon mengupload dokumen pendukung sesuai persyaratan dalam bentuk Photo (jpg)
  3. Pemohon Menerima Kartu Keluarga sesuai jadwal dan lokasi Unit Pelayanan yang sudah dipilih

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1.    Kotak Saran

2.    Telepon         : (021) 884342729

3.    Faximile        : (021) 884342729

4.    WhatsApp     : 0811-8355-599

5.    Email           disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

6.    Instragram    : @disdukcapilkotabekasi

7.    Twitter          : @disdukcapil2

8.    Website         : disdukcapil.bekasikota.go.id

9.    Aplikasi        : e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pisah KK Dalam Satu Alamat"