Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan mendaftar Pengajuan Kartu Keluarga
  2. Pemohon mengupload dokumen pendukung sesuai persyaratan dalam bentuk Photo (jpg)
  3. 3. Pemohon Menerima Kartu Keluarga sesuai jadwal dan lokasi Unit Pelayanan yang sudah dipilih

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1.       Telepon

: (021) 884342729

2.       Faximile

: (021) 884342729

3.       WhatsApp

: 0811-8355-599

4.       Email

: disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

5.       Instragram

: @disdukcapilkotabekasi

6.       Twitter

: @disdukcapil2

7.       Website

: disdukcapil.bekasikota.go.id

8.       Aplikasi

: e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru"