Surat Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT
  2. Foto copy KK calon suami/istri
  3. Foto copy KTP calon suami/istri
  4. Foto copy Izajah

  1. Pemohon menyarahkan berkas, diperiksa apabila sudah lengkap dan langsung di proses

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Pemohon datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"