Layanan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Umum

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
  4. Melampirkan dokumen fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  5. Melampirkan dokumen bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  6. Melampirkan dokumen laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Rutan;
  7. Melampirkan dokumen laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  8. Melampirkan dokumen salinan register F dari Kepala Lapas/Rutan;
  9. Melampirkan dokumen salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan
  10. Melampirkan dokumen surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  11. Melampirkan dokumen surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi..

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen;
  2. Tim pengamat pemasyarakatan Rutan merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Rutan berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat;
  3. Kepala Rutan menyampaikan usulan pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  4. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Asimilasi diterima dari Kepala Rutan Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal;
  5. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Rutan;
  6. Apabila perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Asimilasi kepada Kepala Rutan untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Selanjutnya Kepala Rutan wajib melakukan perbaikan usulan pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Asimilasi diterima. Hasil perbaikan usulan pemberian Asimilasi disampaikan kembali oleh Kepala Rutan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;
  7. Apabila Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Asimilasi. Keputusan pemberian Asimilasi disampaikan kepada Kepala Rutan untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  8. Keputusan pemberian Asimilasi dicetak di Rutan dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

  1. UPT melakukan proses pendataan Narapidana, melengkapi inputan data dan dokumen, melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) selanjutnya konsolidasi secara online.
  2. 2 hari (maksimal) untuk Kanwil melakukan verifikasi usulan sejak usulan diterima dari UPT
  3. 3 hari (maksimal) untuk Ditjen PAS melakukan verifikasi usulan, membuat persetujuan, generate SK Personal, Penandatanganan elektronik Dirjen
  4. UPT terima data dari pusat dan cetak SK (Surat Keputusan)

Tidak dipungut biaya

Asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum

Instagram :@rutan_jogja

Twitter : @rutan_jogja

 Facebook : info rutan jogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Umum"