Layanan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
  3. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan;
  4. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, b. Menyatakan ikrar: 1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia, 2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing;
  5. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus memenuhi syarat telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  6. Melampirkan dokumen fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  7. Melampirkan dokumen bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  8. Melampirkan dokumen laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/Rutan;
  9. Melampirkan dokumen laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  10. Melampirkan dokumen salinan register F dari Kepala Lapas/Rutan;
  11. Melampirkan dokumen salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/Rutan;
  12. Melampirkan dokumen surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  13. Melampirkan dokumen surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi;
  14. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme juga harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  16. Bagi Narapidana warga negara asing juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; 2. keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen;
  2. Tim pengamat pemasyarakatan Rutan merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi Narapidana kepada Kepala Lapas/Rutan berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat;
  3. Kepala Rutan menyampaikan usulan pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  4. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal;
  5. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Asimilasi paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan;
  6. Apabila perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas/Rutan untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Selanjutnya Kepala Lapas/Rutan wajib melakukan perbaikan usulan pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Asimilasi diterima. Hasil perbaikan usulan pemberian Asimilasi disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/Rutan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;
  7. Apabila Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Asimilasi berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan pusat, Direktur Jenderal mengirimkan hasil verifikasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan terhadap keputusan pemberian Asimilasi;
  8. Apablia Menteri sudah memberikan persetujuan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Pemberian Asimilasi.

22 Hari

Tidak dipungut biaya

Asimilasi Bagi Tindak Pidana Khusus

Instagram :@rutan_jogja

 Twitter : @rutan_jogja

 Facebook : info rutan jogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Khusus"