Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat rekomendasi dokter di Rutan
  3. Rekam Medis yang bersangkutan
  4. Surat pengantar dari Kepala Rutan
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter RUTAN atau permohonan dari WBP
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana
  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  8. Kanwil meneruskan kepada pemohon melalui Kepala RUTAN
  9. Kepala RUTAN berkoordinasi ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis
  10. Sidang TPP Kecuali Kasus Gawat Darurat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis di luar Rutan

instagram : @rutan_jogja 

twitter : @rutan_jogja 

facebook : info rutan jogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi Medis"