Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan vaik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. Bagi Narapidana tindak pidana korupsi hartus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi Narapidana terorisme harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
  6. Kesetiaan NKRI secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia
  7. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing
  8. Surat keterangan telah mengikkuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  9. Salinan Putusan hakim dan Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan
  10. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh assesor
  11. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CUti Bersyarat terhadap Narapidana
  12. Salinan Refister F dari Kepala Lapas

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan Nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan TPP Lapas
  2. TPP Melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB Kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan
  5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Lemabaga Pemasyarakatan atas nama menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, Direktorat Jnedral Pemasyarakatan

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan/atau Dirjen Pemasyarakatan 

- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jendral Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan  dalam rangka merespon pengaduan

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"