Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas ke IV

No. SK: M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Kantor Imigrasi
  2. Paspor
  3. Surat Sponsor
  4. ITAS
  5. Notifikasi Pengguna TKA
  6. RPTK

  1. Kantor Wilayah menerima email surat permohonan dari Kantor Imigrasi
  2. Kantor Wilayah Memproses (pengetikan surat)
  3. Penyelesaian persetujuan melalui sistem E-Office
  4. Mengemail surat persetujuan ke Ditjen untuk diteruskan/ ke Kanim untuk persetujuan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas ke IV

https://jogja.kemenkumham.go.id/layanan-publik/informasi-aspirasi-pengaduan/kanal-pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas ke IV"