Bea Balik Nama II

No. SK: 27 Tahun 2023

  1. STNK Asli
  2. BPKB Asli
  3. Identitas Diri : a. Perorangan : KTP, SIM atau Paspor, b. Badan Hukum : SIUP dan NPWP, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan di tandatangani oleh Pimpinan serta di bubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan. c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN & BUMD), surat tugas / surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhkan cap/stempel instansi terkait.
  4. Kwitansi jual beli
  5. Hasil Cek Fisik kendaraan bermotor

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Setelah ada panggilan nomor antrian, wajib pajak menuju loket pendaftaran beserta persyaratannya
  3. Petugas pendaftran memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap wajib pajak diarahkan ke loket kasir sambil menunggu panggilan setelah ada jumlah penetapan pajaknya
  4. Berkas wajib pajak yang telah lengkap dan telah di daftar pada loket pendaftaran diteruskan ke loket penetapan pajak untuk mengetahui jumlah pajak yang akan dibayar
  5. Setelah ada penetapan pajak selanjutnya berkas dibawa ke loket kasir untuk melakukan pembayaran, dan kasir memanggil wajib pajak yang bersangkutan
  6. Kasir memberikan penetapan pajak kepada wajib pajak selanjutnya wajib pajak membayar pajak sesuai yang tertera pada penetapan pajak di loket Bank Sultra yang letaknya bersebelahan dengan kasir
  7. Wajib pajak dipersilahkan menunggu selesainya proses pembayaran pajak di ruang tunggu yang telah disediakan
  8. Setelah wajib pajak melakukan pembayaran pajak selanjutnya akan diterbitkan STNK/TNKB, SKPD dan SWDKLLJ diserahkan di loket penyerahan
  9. Petugas penyerahan memanggil wajib pajak dan menyerahkan STNK/TNKB, SKPD dan SWDKLLJ
  10. Pengarsipan Berkas Wajib Pajak

  • Mulai pengambilan nomor antrian sampai penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ dan Stiker Kartu Dana SWDKLLJ membutuhkan waktu 60 menit
  • Balik Nama, Ganti Nama, Pindah Alamat ± 60 menit



  • Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2022
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibawah Tahun 2021

Bea Balik Nama II

  • Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
  • Telah disediakan loket informasi untuk menampung pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat.
  • Aduan, saran dan masukkan dari masyarakat juga dapat disampaikan melalui no HP  08114055160 dan 0811401569
  • Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah dengan melakukan verifikasi aduan, mediasi, koordinasi, dan sanksi
  • SDM yang bertugas dalam penanganan aduan, saran, dan masukan selain petugas informasi yakni pejabat terkait lingkup UPTB Samsat Wilayah Kolaka Timur dan pejabat terkait lingkup Bapenda Prov Sultra.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Info Pajak Sultra (IP Sultra)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama II"