Pembinaan Pelatihan Keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Narapidana yang ditempatkan pada Lapas Medium atau Lapas Minimum
  2. Narapidana yang berdasarkan hasil assessment dari assessor memiliki minat dan bakat
  3. Narapidana yang telah disidangkan dalam Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan atas rekomendasi assessor
  4. Narapidana yan belum pernah mengikuti jneis kegiatan Pendidikan dan pelatihan keterampilan

  1. Petugas pembinaan melakukan pendataan WBP yang memiliki minat dan bakat
  2. Assessmen kepada WBP oleh Pejabat Pengampu bidang Pembinaan
  3. Penandatanganan kontrak kesepakatan;
  4. Pelaksanaan Pelatihan kerja bagi WBP.

Pendidikan dan pelatihan keterampilan tingkat
pemula, lanjutan dan mahir dilaksanakan sesuai
dengan jenis bidang kegiatan latihan keterampilan
yang dilaksanakan, sesuai dengan standar dari
penyelenggaran pelatihan keterampilan


Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Pembinaan Pelatihan Keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; 

  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan; 

  3.  Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

  4.  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Pelatihan Keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan"