Penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan.

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Fotocopy Petikan Keputusan Presiden tentang Pewargane garaan / Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang Perubahan Status Kewarganegaraan;
  3. Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia;
  4. Kutipan akta pencatatan sipil asli;
  5. Kartu Keluarga (KK) asli;
  6. KTP-el asli;
  7. Fotocopy dokumen perjalanan;
  8. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi;
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan dan biodata pada permohonan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan dengan data pendukung.
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di surat keterangan perubahan status kewarganegaraan;
  7. Operator mencetak surat keterangan perubahan status kewarganegaraan sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan pada pemohon.

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan.

. Penerimaan Pengaduan;

  a. Kotak saran; b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id             c. Web:  lapor.go.id;                                                       d. Telepon : 0341-512177

 e. WA :Capil; 08113655600, 081132035656           f.  Email : dispendukcapil@batukota.go.id              dispendukcapil.kotabatu@gmail.com


 2. Form Pengaduan :

a. Pemeriksaan Berkas;

b. Koordinasi internal;

c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi;

d. Tindak Lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan."