Pelayanan Administrasi dan Verifikasi Dana Hibah

No. SK: 216 / KESBANGPOL-A/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keputusan Tentang kepengurusan Parpol atau lembaga atau Ormas
  3. NPWP
  4. Nomor Rekening Parpol atau lembaga atau Ormas
  5. Proposal/ RAB Prioritas

  1. Tamu / Pengguna layanan datang dan menuju petugas pelayanan
  2. Mengisi buku tamu dan formulir permohonan informasi
  3. Menyampaikan keperluan dan dokumen serta berkas persyaratan
  4. Menukar kartu identitas dengan kartu tanda pengenal sebagai tamu
  5. Petugas mengarahkan tamu ke bidang yang di tuju berdasarkan tujuan
  6. Tamu / Pengguna layanan menerima pelayanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Administrasi dan Verifikasi Dana Hibah

  1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan 
  2. Tertulis dapat disampaikan melalui kotak pengaduan 
  3. Melalui surat dengan alamat : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat Jln Ahmad Yani Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat
  4. Online HP / WA
  5. Telephone (0561) 736351
  6. Faximile (0561) 767242
  7. Email : kesbangpol@kalbarprov.go.id
  8. Website : Kesbangpol.Kalbarprov.go.id
  9. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store