Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. Hasil Assesment WBP
  2. Surat keputusan Kepala Rutan untuk pelaksanaan rehabilitasi
  3. Rehabilitasi di dalam Rutan : a. Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi; b. Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi
  4. Rehabilitasi di Luar Rutan: a. WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009); b. Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil; c. Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk

  1. Kepala Rutan membentuk tim asesmen yang terdiri dari dokter, psikolog, konselor dan petugas pembinaan
  2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P
  3. Tim assesmen melaksanakan tugas sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan
  4. Tim assesmen memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan tentang rehabilitasi medis, sosial serta tempat rehabilitasi
  5. Kepala Rutan mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah
  6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Rutan
  7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi

Disesuaikan dengan hasil proses assesment

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza

Instagram : @Rutanwates

Twitter : @Rutanwates

Facebook : Rutan Wates


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA"