Pendaftaran Partai Politik

No. SK: 216 / KESBANGPOL-A/2023

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat
  2. Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART
  3. Surat Keputusan DPD, DPC atau sebutan lainnya tentang kepengurusan partai
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama partai
  5. Surat Keterangan Domisili Kantor atau Sekretariat Partai
  6. Pas Foto Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  7. Biodata Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  8. Foto tampak depan kantor atau sekretariat partai dengan plang
  9. Surat keputusan tentang kepengurusan

  1. Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat
  2. Berkas persyaratan kemudian di verifikasi selama kurang lebih tiga hari kerja
  3. Jika berkas persyaratan dinyatakan tidak lolos verifikasi, maka berkas akan dikembalikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk dilengkapi
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka berkas akan diproses untuk diberikan surat keterangan terdaftar
  5. Surat keterangan terdaftar diserahkan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Partai Politik

  1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan 
  2. Tertulis dapat disampaikan melalui kotak pengaduan 
  3. Melalui surat dapat dikirim dengan alamat : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat Jln. Ahmad Yani Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat
  4. Online HP / WA
  5. Telephone (0561) 736351
  6. Faximile (0561) 767252
  7. Email: kesbangpol@kalbarprov.go.id
  8. Website : Kesbangpol.Kalbarprov.go.id
  9. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store