Penyediaan Narasumber

No. SK: 216 / KESBANGPOL-A/2023

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Narasumber
  2. TOR (Term of Reference) Kegiatan
  3. Menyampaikan surat permohonan kesedian sebagai narasumber kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan Kesediaan Sebagai Narasumber dan TOR Kegiatan Kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat
  2. Surat Permohonan dapat di terima oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat paling lama 3 Hari sebelum kegiatan
  3. Penyelenggara kegiatan menunggu balasan surat kesediaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat

Penyediaan narasumber paling lama tiga hari kerja berdasarkan surat permohonan narasumber

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023

Penyediaan Narasumber

  1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola Pengaduan 
  2. Tertulis dapat disampaikan melalui kotak peggaduan 
  3. Melalui surat dapat dikirim pada alamat: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat Jln Ahmad Yani Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat
  4. Online: HP / WA
  5. Telephone (05561)736351
  6. Faximile (0561) 767242
  7. Email : kesbangpol@kalbarprov.go.id
  8. Website : kesbangpol.albarprov.go.id
  9. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store