Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Jaminan Keluarga
  3. Surat Pernyataan mampu membiayai segala biaya yang timbul
  4. Surat Rekomendasi dai petugas medis rutan
  5. Surat Pengantar dari Kepala Rutan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pamasyarakatan melalui Kepala Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  2. Ditjen Pemasyarakatan akan meneruskan Surat tersebut kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
  3. Direktur Bina Keswat Narapidana dan Tahanan meneruskan kepada Subdit Pengawasan Kesehatan
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan meneruskan kepada Kasi Pelayanan untuk dilakukan telaahan
  5. Dari Hasil telaahan tersebut akan diterbitkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  6. Surat Rekomendasi akan dikirim ke Kantor Wilayah dan di teruskan ke Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

1 Hari Perawatan di Poliklinik Rutan

1 Hari Merujuk Ke Rumah Sakit


1. Biaya Transportasi

2. Biaya Administrasi Rumah Sakit

3. Biaya Perawatan Selama di Rumah Sakit


Surat Rekomendasi Rujukan ke Rumah Sakit

Instagram : @Rutanwates

Twitter : @Rutanwates

Facebook : Rutan Wates


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan"