Pelayanan Pendaftaran Organisasi Masyarakat

No. SK: 216 / KESBANGPOL-A/2023

  1. Akte Pendirian Notaris yang memuat AD/ART Ormas/LSM
  2. Program Kerja Ormas/LSM
  3. SK Kepengurusan yang sah dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
  4. Biodata Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  5. Pasfoto Uk. 4x6 @3lembar untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  6. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  7. Formulir Data Isian
  8. Foto tampak depan Sekretariat dengan Papan Nama, Alamat Kantor
  9. Fotocopy NPWP atas nama Ormas/LSM
  10. SK domisili yang di tandatangani oleh Camat/Lurah setempat
  11. Surat Pernyataan atau kesediaan dari Pejabat Negara atau Tokoh Masyarakat setempat
  12. Surat kontrak/ijin memakai tempat diatas materai Rp. 10.000
  13. Surat Pernyataan tentang. 1. Tidak dalam sengketa. 2. Sanggup melaporkan kegiatan. 3. Nama, Lambang, Atribut yang digunakan adalah hak cita sendiri
  14. Rekomendasi dari Kementerian utk Ormas/LSM di bidang Agama

  1. Tamu / Penguna layanan datang dan menuju petugas pelayanan
  2. Mengisi buku tamu dan formulir permohonan informasi
  3. Menyampaikan keperluan dan dokumen
  4. Menukar kartu identitas dengan kartu tanda pengenal sebagai tamu
  5. Petugas mengarahkan tamu ke bidang yang di tuju berdasarkan tujuan
  6. Tamu / Penguna layanan menerima pelayanan

Pelayanan Pendaftaran Organisasi Masyarakat atau Penerbitan SKT Paling Lama 3 Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Organisasi Masyarakat atau Penerbitan SKT Ormas

  1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan 
  2. Tertulis, dapat disampaikan melalui kontak pengaduan
  3. Melalui surat dapat di kirim dengan alamat : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat Jln. Ahmad Yani Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat
  4. Online HP / WA
  5. Telephone (0561) 736351
  6. Faximile (0561) 767242
  7. Email : kesbangpol@kalbarprov.go.id
  8. Website : kesbangpol.kalbarprov.go.id
  9. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store