Pelayanan Data Informasi dan Laporan

No. SK: 216 / KESBANGPOL-A/2023

  1. SURAT TUGAS
  2. DOKUMEN ATAU BERKAS DATA ATAU INFORMASI SERTA BERKAS LAPORAN
  3. MEMBAWA KARTU INDENTITAS
  4. MENGGUNAKAN KARTU TANDA PENGENAL SEBAGAI TAMU

  1. Tamu / Penguna layanan datang dan menuju petugas pelayanan
  2. Mengisi buku tamu dan formulir permohonan informasi
  3. Menyampaikan keperluan dan dokumen yang ingin di konsultasikan
  4. Menukar kartu identitas dengan kartu tanda pengenal sebagai tamu
  5. Petugas mengarahkan tamu ke bidang yang di tuju berdasarkan tujuan
  6. Tamu / Penguna layanan menerima pelayanan

PELAYANAN DATA INFORMASI DAN LAPORAN PALING LAMA 3 HARI KERJA 

Tidak dipungut biaya

Data Infromasi dan Laporan

  1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan 
  2. Tertulias, dapat disampaikan melalui kotak pengaduan 
  3. Melalui surat dengan alamat : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat Jln Ahmad Yani Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat
  4. Online HP / WA
  5. Telephone (0561) 736351
  6. Faximile (0561) 767242
  7. Email : kesbangpol@kalbarprov.go.id
  8. Website : kesbangpol.kalbarprov.go.id
  9. SP4N Lapor (www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store