Industri Alat Ukur dan alat Uji Elektronik

  1. 1. Data Pelaku Usaha Untuk Pelaku Usaha Perorangan 1. NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi (Jika sudah memiliki) 3. Alamat Email 4. Nomor Virtual Account BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki) 5. Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki) 6. Data Jenis API untuk Pelaku Usaha Import Jika sudah memiliki 7. Data Nomor WLKP (wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) jika sudah memiliki Catatan : Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan atau API atau WLKP Untuk Pelaku Usaha Yayasan, Firma, Persekutuan Perdata, Persyarikatan, Perum, BLU dan BLH, menyiapkan data terkait : 1. Alamat Yayasan, Firma, Persekutuan Perdata, Persyarikatan, Perum, BLU dan BLH (Jl, Provinzi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT, RW, Kode Pos) 2. Email 3. NPWP 4. Nomor Telepon 5. Kekayaan 6. Modal Usaha 7. Dasar Pembentukan/ legalitas 8. Pendiri dan Pengurus 9. Maksud dan Tujuan 10. Data Jenis API untuk Pelaku Usaha Import Jika sudah memiliki 11. Data Nomor WLKP (wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) jika sudah memiliki Untuk Pelaku Usaha Koperasi, menyiapkan data terkait 1. Nama Koperasi 2. Jenis Badan Usaha 3. Status Badan Hukum 4. Jenis Koperasi 5. Wilayah Keanggotaan 6. Bentuk Koperasi 7. Pola Pengelolaan 8. Status Penanaman Modal 9. Alamat Koperasi 10. Modal Koperasi 11. Pengawas dan Pengurus Koperasi 12. Maksud dan Tujuan Koperasi 13. Data Jenis API untuk Pelaku Usaha Import Jika sudah memiliki 14. Data Nomor WLKP (wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) jika sudah memiliki Untuk Pelaku Usaha berupa PT dan CV,menyiapkan data terkait 1. Nama Badan Usaha 2. Jenis Badan Usaha 3. Status Badan Usaha 4. Jangka Waktu pendirian PT 5. Status Penanaman Modal 6. Alamat Badan Usaha (Jl, Prov, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Keluarah/Desa, RT,RW, Kode Pos)) 7. NPWP Badan Usaha 8. No. Telepon 9. Email Badan Usaha 10. Modal Dasar 11. Modal Ditempatkan 12. Modal Disetor 13. Modal disetor dalam bentuk lain 14. Maksud tujuan Badan Usaha 15. Data Jenis API untuk Pelaku Usaha Import Jika sudah memiliki 16. Data Nomor WLKP (wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) jika sudah memiliki
  2. 2. Data Usaha 1) Jenis Kegiatan Usaha (utama/pendukung/ Kantor Cabang Administrasi / Pendukung UMKU) 2) Bidang Usaha /KBLI 3) Uraian Bidang Usaha (otomatis terisi oleh sistem, setelah memilih KBLI/Bidang Usaha) 4) Ruang Lingkup Kegiatan
  3. 3. Data Detail Usaha 1) NPWP jika Lokasi Usaha berbeda dengan Lokasi yang sebelumnya 2) Nama Usaha/Kegiatan 3) Luas Lahan Usaha 4) Status Penguasaan lahan 5) Rencana Status Lahan 6) Status keberadaan bangunan 7) Apakah memerlukan bangunan baru? 8) Rencana kepemilikan bangunan 9) Rencana Jumlah bangunan 10) Rencana Jumlah Lantai bangunan 11) Rencana Luas Lantai Bangunan 12) status lokasi berada dalam lintas Provinsi/Kabupaten/Kota 13) Alamat Usaha (Jl, RT RW, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Keluaran/Desa,Kode Pos)
  4. 4. Data Detail usaha 1) Nilai Pematangan tanah 2) Nilai bangunan 3) Nilai mesin/peralatan 4) Nilai investasi lain-lain 5) Nilai modal kerja 3bln 6) Perizinan berusaha yang sebelumnya *) 7) Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi 8) Deskripsi kegiatan usaha 9) Jumlah Tenaga Kerja Indonesia Catatan *) Jika memiliki perizinan sebelumnya, pelaku usaha menyiapkan : 1) Data Nama Penerbit Izin 2) Data Nomor Izin dan tanggal terbit 3) Soft File Dokumen Perizinan yang dimiliki
  5. 5. Data Produk/Jasa 1) Jenis Produk/Jasa 2) Kapasitas per /Tahun 3) Satuan Kapasitas
  6. 6. Data Dokumen Lingkungan 1) Data Jenis Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL) 2) Data Kepemilikan Dokumen Lingkungan*) Catatan *) Jika Pelaku usaha telah memiliki dokumen lingkungan berupa SKKL/Amdal , PKPLH/ UKL-UPL pelaku usaha menyiapkan : 1) Data Nama Pejabat yang mengesahkan, Nomor dan tanggal Pengesahan dokumen 2) Softfile SK Pengesahan Dokumen *) jika pelaku usaha belum memilki dokumen UKL UPL/ PKPLH,atau SKKL/Amdal pelaku usaha menyiapkan data paremeter kegiatan sesuai dengan kegiatan usaha (data parameter dapat dilihat dalam sub sistem informasi terkait dengan Persyaratan Dasar- Persetujuan Lingkungan)

  1. 1. Pemohon masuk dalam laman OSS RBA (oss.go.id) kemudian klik tombol MASUK
  2. 2. Pemohon Masukkan username dan password beserta CAPTCHA, lalu klik tombol MASUK Setelah masuk pada beranda, pemohon Klik menu PERIZINAN BERUSAHA dan pilih PERMOHONAN BARU/ PERUBAHAN/ PENGEMBANGAN/ PERLUASAN
  3. 3. Untuk Pemohon perorangan pemohon memastikan kebenaran data yang ditampilkan oleh sistem secara otomatis, Kemudian Klik tombol SIMPAN DATA, Untuk Pelaku Usaha Yayasan, Firma, Persekutuan Perdata, Persyarikatan, Perum, BLU dan BLH Pemohon menginput data secara manual yang diminta oleh Sistem Kemudian Klik tombol SIMPAN DATA, Untuk Pemohon Koperasi Pemohon memastikan kebenaran data yang ditampilkan oleh sistem secara otomatis dan menginput data : 1) Jangka Waktu (Jika Terbatas, akan muncul kolom 'Masa Berlaku Legalitas') 2) Alamat Koperasi (Jl, Prov, Kabupaten, Kecamatan, Kalurahan/Desa, RT, RW, Kode POS) 3) Email Koperasi 4) NPWP Koperasi 5) Nomor Telepon Data Modal Koperasi : 1) Modal Koperasi (dalam nominal uang) 2) Simpanan Pokok (dalam nominal uang) 3) Simpanan Wajib (dalam nominal uang) 4) Dana Hibah (opsional) Data Maksud dan Tujuan Koperasi Kemudian Klik tombol SIMPAN DATA, Untuk Pemohon PT Sistem akan menampilkan form Tarik Data AHU CV dan PT secara otomatis lalu pemohon melengkapai data Alamat Badan Usaha dan Modal disetor (dalam bentuk lain) Kemudian Klik tombol SIMPAN DATA, Catatan: : Tahapan ini hanya berlaku untuk Permohonan Baru dalam sistem OSS
  4. 4. Sistem menyimpan data yang di entry oleh pemohon dan mengarahakan aplikasi secara otomatis pada tahapan selanjutnya
  5. 5. Pemohon memilih tombol " ISI BIDANG USAHA "Kemudian sistem akan menampilkan form pemilihan bidang usaha, kemudian pemohon dapat melengkapi data: 1. Jenis Kegiatan Usaha (Utama, Pendung, Kantor Cabang Administrasi, atau Pendukung UMKU) 2. Bidang Usaha (Apabila bidang usaha yang dipilih masuk dalam ketentuan BUPM, sistem akan menampilkan pilihan kegiatan. Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha) 3. Uraian Bidang Usaha, akan otomatis terisi oleh sistem setelah memilih KBLI/Bidang Usaha 4. Ruang Lingkup Kegiatan Kemudian klik tombol SIMPAN
  6. 6. Sistem menyimpan data yang di entry oleh pemohon dan mengarahakan aplikasi secara otomatis pada tahapan selanjutnya
  7. 7. Pemohon melengkapi data Detail bidang usaha, data yang dibutuhkan adalah: 1) NPWP 2) Nama Usaha/Kegiatan 3) Luas Lahan Usaha Jika mengajukan lebih dari 1 bidang usaha/KBLI, maka pada proyek kedua dan seterusnya akan muncul pilihan ‘Apakah Kegiatan Usaha ini berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya?’, lalu pilih yang sesuai. 4) Status Penguasaan lahan 5) Rencana Status Lahan 6) Status keberadaan bangunan 7) Apakah memerlukan bangunan baru? 8) Rencana kepemilikan bangunan Detail Rencana Bangunan, data yang dibutuhkan adalah: (1) Rencana Jumlah bangunan (2) Rencana Jumlah Lantai bangunan (3) Rencana Luas Lantai Bangunan Detail Lokasi Usaha, data yang dibutuhkan adalah: (4) status lokasi berada dalam lintas Provinsi/Kabupaten/Kota (5) Alamat Usaha (Jl, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT, RW, Kode POS)
  8. 8. Pemohon melengkapi data investasi usaha / rencana investasi usaha, kemudian Klik Validasi resiko
  9. 9. Sistem menyimpan data yang di entry oleh pemohon dan mengarahakan aplikasi secara otomatis pada tahapan selanjutnya
  10. 10. Sistem menyimpan data yang di entry oleh pemohon dan mengarahakan aplikasi secara otomatis pada tahapan selanjutnya
  11. 11. Pemohon dapat memeriksa dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu), untuk UMK Risiko Menengah Rendah akan terdapat pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” a. jika pilih SUDAH, pemohon dapat memilih jenis dokumen persetujuan. b. jika pilih BELUM, dapat melengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan kondisi pada kegiatan usaha terpilih. kemudian sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan” Klik tombol LANJUT.
  12. 12. Jika sudah, pilih menu sudah, maka pilih dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki
  13. 13. Jika belum sistem akan menampilkan konfirmasi parameter kewajiban dokumen lingkungan dengan memilih KLBI/Bidang Usaha terpilih, kemudian melengkapi: 1. parameter lingkungan (pilih kondisi parameter yang tertera sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan) 2. Uraian Usaha, diisi sesuai dengan uraian kegiatan usaha yang dilakukan. Klik Tombol Lanjutkan Catatan: : apabila skala kegiatan masuk dalam kategori SPPL maka akan dikeluarkan self diklaration Apabila Skala Kegiatan membutuhkan UKL-UPL atau Amdal maka sistem akan meneruskan permohonan penilaian dokumen lingkungan ke Akun DLH
  14. 14. Akun DLH menerima permohonan penilaian dokumen lingkungan, Pemohon menyampaikan Dokumen Lingkungan ke DLH, Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan penjadwalan dan penilaian atas Dokumen Lingkugan sesuai dengan standar dan SP serta SOP Persetujuan Lingkungan apabila dokumen diterima maka akan diterbitkan Persetujuan Lingkungan dan pemohon dapat meneruskan tahapan selanjutnya, apabila ditolak maka permohonan akan dikembalikan ke akun pemohon dalam sistem OSS
  15. 15. Setelah melakukan pengisian data, maka sistem akan secara otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko, kemudian pemohon melengkapi data: 1. Perizinan berusaha yang sebelumnya (Jika memiliki, akan muncul formulir yang berisi Nama Penerbit Izin, Nomor Izin, Lampiran File, Tanggal Terbit. Lalu isilah sesuai data perizinan berusaha yang dimiliki.) 2. Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi, 3. Deskripsi kegiatan usaha, 4. Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
  16. 16. Pemohon melengkapi Data Produk/Jasa: 1) Jenis Produk/Jasa 2) Kapasitas (/Tahun) 3) Satuan Kapasitas Khusus UMK Risiko Rendah untuk Perizinan Tunggal dan KBLI Tertentu, pemohon juga melengkapi data : 1. Jika memiliki Sertifikat SNI, maka isi Nomor Sertifikat SNI dan Masa berlaku SNI 2. Jika memiliki Sertifikat Halal, maka isi Nomor Sertifikat Halal, Tanggal Terbit dan Tanggal Berakhir KLIK SIMPAN
  17. 17. Sistem menyimpan data yang di entry oleh pemohon dan mengarahakan aplikasi secara otomatis pada tahapan selanjutnya
  18. 18. Sistem akan menampilkan: 1. Kapasitas 2. Satuan 3. Jenis Produksi klik tombol SELESAI
  19. 19. Sistem menyimpan data yang di entry oleh pemohon dan mengarahakan aplikasi secara otomatis pada tahapan selanjutnya
  20. 20. Sistem akan menampilkan data: 1. Bidang Usaha (KBLI) 2. Lokasi Usaha 3. Data Usaha (Jumlah tenaga kerja dan Modal Usaha) Pemohon melengkapi data: 1. Aktivitas Impor Jika Perusahaan akan melakukan aktivitas impor barang sendiri, pilih jenis API yang dimiliki 2. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan input Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jika perusahaan memiliki 3. WLKP input nomor WLKP, jika memiliki notes: perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Nomor WLKP. Klik tombol LANJUT
  21. 21. Sistem menyimpan data yang di entry oleh pemohon dan mengarahkan aplikasi secara otomatis pada tahapan selanjutnya
  22. 22. Sistem akan menampilkan berbagai macam Pernyataan Mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, seperti Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha (risiko Menengah Tinggi)/Kesediaan Memenuhi Persyaratan izin (risiko Tinggi), SPPL, dan lain-lain Khusus untuk perizinan tunggal dan pada KBLI tertentu yang membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal, sistem akan menampilkan Pernyataan Mandiri terkait hal tersebut Khusus untuk perizinan yang membutuhkan komitmen terkait lingkungan hidup, sistem akan menampilkan Pernyataan Mandiri terkait lingkungan hidup (SPPL/PKPLH)
  23. 23. Sistem menyimpan data yang di entry oleh pemohon dan mengarahakan aplikasi secara otomatis pada tahapan selanjutnya
  24. 24. Sistem akan menampilkan draf NIB, lalu Klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Selanjutnya Pemohon dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha. Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi: 1. NIB 2. Pernyataan Mandiri

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perizinan UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah

3.        Melalui lapak aduan banyumas yaitu :

ü   Nomor WhatsApp dan SMS melalui 08112626116

ü   Instagram yaitu @Aduan Banyumas

ü   Facebook yaitu @ Aduan Banyumas

ü   Twitter yaitu @ Aduan Banyumas

6.        Melalui website dpmptsp.banyumaskab.go.id atau mpp.banyumaskab.go.id

8.        Melalui facebook dengan alamat Mal Pelayanan Publik Banyumas

Melalui Twitter dengan alamat @MppBanyumas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store