Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Ijin Mengemudi
  3. PASPOR
  4. Surat Nikah

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian Kunjungan
  3. Penbgunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh petugas pemasyarakatan di Ruang Kunjungan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada Tahanan, Narapidana dan Anak

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas 

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi Kalapas

- Kalapas menelaah dan memerikan arahan dalam rangka merespon pengaduan

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan


aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"