Pencabutan bebas bersyarat

  1. 1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut PB terhadap Klien Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hokum
  2. 2. Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh klien yang dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari kepolisian

  1. 1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas di mana Klien Pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
  2. 2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas membantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
  3. 3. Masyarakat memintakan keterangan terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. 4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencabutan PB Klien Pemasyarakatan

1. RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B BANTUL

    Jalan Guwosari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta 55751

    Telp : (0274) 6461012 Fax : (0274) 6461011

    Layanan Informasi : 082226163428

    Layanan Aduan Rutan : 081236332446

     Laman : www.rutanbantul.kemenkumham.go.id

     email : rutan.bantul@yahoo.co.id

     Media sosial IG : rutanbantul_humas , Twitter : rutan_humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan bebas bersyarat"