Pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan

  1. 1. Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
  2. 2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju

  1. 1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. 2. Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas
  3. 3. Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP
  4. 4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut
  5. 5. Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan

1. RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B BANTUL

    Jalan Guwosari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta 55751

    Telp : (0274) 6461012 Fax : (0274) 6461011

    Layanan Informasi : 082226163428

    Layanan Aduan Rutan : 081236332446

     Laman : www.rutanbantul.kemenkumham.go.id

     email : rutan.bantul@yahoo.co.id

     Media sosial IG : rutanbantul_humas , Twitter : rutan_humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan"