Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. 1. Hasil Tim Asesmen
  2. 2. Surat Keputusan Kepala Rutan untuk pelaksanaan rehabilitasi Photo Copy rekam medis yang diusulkan
  3. A. Rehabilitasi di dalam Lapas 1. Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi 2. Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi
  4. B. Rehabilitasi di Luar Lapas 1. WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009). 2. Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil. 3. Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk

  1. 1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan
  2. 2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P
  3. 3. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan
  4. 4. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi
  5. 5. Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah.
  6. 6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan
  7. 7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi

Disesuaikan dengan hasil proses assesment

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza

1. RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B BANTUL

    Jalan Guwosari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta 55751

    Telp : (0274) 6461012 Fax : (0274) 6461011

    Layanan Informasi : 082226163428

    Layanan Aduan Rutan : 081236332446

     Laman : www.rutanbantul.kemenkumham.go.id

     email : rutan.bantul@yahoo.co.id

     Media sosial IG : rutanbantul_humas , Twitter : rutan_humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA"