Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. 1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. 2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. 3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. 4. bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. 5.
  6. 6. Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia
  7. 7. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
  8. 8. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
  9. 9. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  10. 10. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
  11. 11. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  12. 12. Salinan register F dari kepala Lapas/Rutan

  1. 1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan TPP Rutan
  2. 2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala Rutan
  3. 3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. 4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada direktur jenderal pemasyarakatan
  5. 5. TPP pusat melaksanakan sidang TPP
  6. 6. Kepala Rutan atas nama menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. 7. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. 8. Rutan melaksanakan SK pemberian CB

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

1. RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B BANTUL

    Jalan Guwosari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta 55751

    Telp : (0274) 6461012 Fax : (0274) 6461011

    Layanan Informasi : 082226163428

    Layanan Aduan Rutan : 081236332446

     Laman : www.rutanbantul.kemenkumham.go.id

     email : rutan.bantul@yahoo.co.id

     Media sosial IG : rutanbantul_humas , Twitter : rutan_humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"