Pelayanan Laboratorium

  1. Permohonan Pemeriksaan Dari Ruang Pemeriksaan Umum
  2. Permohonan Pemeriksaan Dari Ruang VCT & CST
  3. Permohonan Pemeriksaan Dari Ruang Tindakan dan Gawat Darurat
  4. Permohonan Pemeriksaan Dari Ruang Persalinan
  5. Permohonan Pemeriksaan Dari Ruang Kesehatan Ibu dan KB
  6. Permohonan Pemeriksaan Dari Ruang KIE
  7. Permohonan Pemeriksaan Dari Ruang Pelayanan Khusus
  8. Permohonan Pemeriksaan Dari Ruang Gigi dan Mulut

  1. Pasien atau keluarga pasien membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium ke ruang laboratorium.
  2. Petugas laboratorium menerima dan memeriksa form permintaan pemeriksaan kemudian mencatat ke dalam buku register laboratorium.
  3. Petugas laboratorium mengambil spesimen sesuai form permintaan.
  4. Petugas laboratorium meminta pasien mengambil spesimen urine, faeces dan sputum sendiri
  5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku register pemeriksaan laboratorium dan blangko hasil pemeriksaan.
  7. Petugas laboratorium memverifikasi dan memvalidasi hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan di serahkan ke pasien atau keluarga pasien

1.      Hematologi     : ± 10 - 20 Menit

Faeces rutin     : ± 20 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis


Hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan pemeriksaan

Sudah terdapat penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"